CARA MEMBUAT NPWP di KPP

newsprabuwanasa, NPWP Singkatan Dari Nomor Pokok Wajib Pajak,
1. Datang Langsung ke KPP Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Kabupaten Kota tempat anda tinggal
2. Bawa dokumen kelengkapan, seperti KTP, SK, Akta Perusahaan dan lain-lain
3. Ambil Antrian NPWP di Mesin Antrian
4. Konsultasikan dengan petugas Kantor Pelayanan Pajak, mengenai NPWP , apakah NPWP yang ingin anda buat untuk pribadi atau perusahaan sesuai keinginan anda
5. Kartu NPWP yang anda buat akan jadi pada saat itu pula
6. aktifkan NPWP anda dengan meminta EFIN kepada petugas pajak
7. berikan data no hp, dan alamat email anda kepada petugas KPP untuk mengaktifkan EFIN anda
8. saat itu pula anda akan menerima EFIN dan bisa langsung diaktifkan
9. masuk pada situs djp online
10. anda dapat membayar pajak secara online

0 comments:

Posting Komentar

News Prabuwanayasa. Diberdayakan oleh Blogger.